Panduan Zakat Fitrah - Zakat Fitrah merupakan kewajiban kita semua, sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar ra., bahwa beliau Rosululloh berkata:
Artinya kurang lebih : "Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Romadlon kepada seluruh umat Islam sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir, bagi orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan yang beragama Islam." (HR. Bukhori dan Muslim)

Adapun pembagian zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu Zakat badan yang disebut dengan zakat Fitrah dan Zakat maal (harta).

Dalam kesempatan kali ini kita fokus pada zakat Fitrah, bahwa disebut zakat fitrah karena diwajibkan-nya setelah selesainya puasa Ramadlan (saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan/ malam idil fithri).
 
Oleh karena itu, diwajibkan zakat fitri bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang mati sesudah matahari terbenam (1 Syawal). Akan tetapi, zakat fitrah bisa dita’jil mulai malam pertama bulan Ramadhan, sebagaimana Menurut qaul adhhar - Hasyiyah Al-Qurthuby bab Zakat.

Lalu seperti apakah Panduan Zakat Fitrah Yang Diberikan Ke Lembaga PSW yang sudah diatur dalam Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW) Pusat, langsung saja mari kita ketahui bersama, sebagai berikut:

Pendahuluan Panduan Zakat Fitrah


Menindaklanjuti Surat DPP PSW Nomor: 174/A/BIW-DPP PSW-54/IV/2020, tanggal 27 April 2020, perihal Anjuran Zakat Untuk Perjuangan Wahidiyah.

Diantara zakat yang saat ini wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam termasuk Para Pengamal Wahidiyah adalah Zakat Fitrah.

Panduan Zakat Fitrah Yang Diberikan Ke Lembaga Penyiar Sholawat Wahidiyah (1)

Agar prosesi pemberian zakat fitrah dari Pengamal Wahidiyah dan penyetorannya berjalan lancar, tertib, dan terarah perlu diikuti panduannya di bawah ini.

Status PSW Sebagai Mustahiq


Lembaga PSW menerima zakat mal dan fitrah berstatus sebagai MUSTAHIQ (pihak yang berhak menerima zakat), bukan AMIL ZAKAT (penghimpun/ pengurus zakat), dengan tatacara yang diatur dalam SK DPP PSW Nomor SK.107/DPP PSW-47/XII/2008, BAB III, Pasal 6-9, dan BAB V, Pasal 11, sebagaimana berikut ini:

BAB III, Mustahiq Dan Taukil

Pasal 6, Mustahiq


(1) Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (ashnaf), salah satunya adalah sabilillah.

(2) Sabilillah dapat berarti segala bentuk usaha kebaikan (Sabilil-Khoir), seperti dimaksud oleh para Fuqoha.

(3) Mustahiq atas dasar sabilil-khoir di dalam Perjuangan Wahidiyah adalah PSW Pusat.

Pasal 7, Taukil

Sebagai Mustahiq, PSW Pusat menunjuk PSW Daerah SEBAGAI WAKIL (Taukil) dalam menerima zakat dari muzakki di wilayah kerjanya masing-masing.

Pasal 8, Surat Mandat Taukil


Surat Keputusan ini selanjutnya berlaku sebagai SURAT MANDAT TAUKIL dari PSW Pusat kepada seluruh PSW Daerah, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 9, Insentif

(1) PSW Pusat memberikan insentif zakat kepada PSW Daerah untuk membiayai Perjuangan Wahidiyah di daerah masing-masing.

(2) Insentif untuk masing-masing PSW Daerah adalah sebesar 15 % (lima belas prosen) dari hasil pengumpulan zakat di daerahnya.

BAB V Tata Cara Pelaksanaan Zakat 

Pasal 11: Pelaksanaan Zakat Fitrah,


(1) Orang Islam wajib menunaikan zakat untuk dirinya dan orang Islam yang ditanggung nafkahnya.

(2) Zakat fitrah dapat berupa beras atau uang.

(3) Penyerahan zakat fitrah dari muzakki kepada mustahiq sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Surat Keputusan ini, dilaksanakan pada bulan Romadlon sebelum pelaksanaan sholat 'Idul Fitri.

(4) Pelaksanaan zakat fitrah dapat dita’jil (didahulukan) mulai tanggal 1 (satu) Romadlon.

Catatan:

1. Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sha’ atau empat mud berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang berlaku secara umum di daerah tempat tinggal muzakki.

2. Sha’ adalah nama suatu takaran dan ketika diganti dengan timbangan gram, di kalangan Ulama Indonesia terdapat perbedaan pendapat, antara lain: 1 sho’ beras sama dengan 2,4 kg (dibulatkan menjadi 2,5 Kg), 2,7 kg dan 3 kg. (silakan pilih. Memilih yang sedang atau yang terbanyak lebih baik

3. Zakat fitrah boleh dibayar dengan uang (qimah) seukuran dengan harga beras 1 sha’ di atas. (Fatwa MUI Nomor : 19/Kep/MUI-SU/VII/2008)

4. PSW bisa menerima zakat fitrah dari perorangan dan Lembaga Zakat (Lazis/Bazis) di daerah.

5. PSW Daerah, mulai PSW Desa s/d PSW Wilayah menerima zakat langsung dari muzakki atau Lembaga Zakat sebagai Wakil PSW Pusat.

Cara Penyerahan Dan Niat Zakat Fitrah


1. Setelah beras atau uang yang akan dibuat bayar zakat sudah siap sebaiknya dimujahadahi lebih dulu dengan bilangan apa saja, minimal tasyafu’ dan istighotsah. Mujahadah ini bisa dilaksanakan sendiri atau bersama dengan penerimanya (PSW setempat).

2. Sebelum berniat zakat fitrah menata hati dengan membaca (1) Basmalah 1 kali (2) Yaa Sayyidii Yaa Rosulalloh 3 kali, dan (3) Fafirruu Ilalloh 3 kali.

3. Berniat dalam hati dan dibantu dengan ucapan lesan:

Niat Zakat Fitrah Untuk dirinya sendiri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI AN-NAFSI FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA”

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah, untuk diriku semata-mata hanya karena Allah Ta’la".

Niat Zakat Fitrah Untuk istrinya


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ زَوْجَتِى ..... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI AN ZAUJATII …….. (sebut namanya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA”

Artinya : "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku ………. (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta’ala.".

Niat Zakat Fitrah Untuk anak laki-laki


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْابْنِى ..... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI „AN IBNI ……… (sebut namanya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA”

Artinya : "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku ……. (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta’ala."

Niat Zakat Fitrah Untuk anak perempuan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ بِنْتِى ..... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI AN BINTI ……… (sebut namanya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA”

Artinya : "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku ……. (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta’ala."

Niat Zakat Fitrah masih jadi satu, antara diri sendiri, Istri, anak 


Apabila beras/uang yang dibuat zakat fitrah itu masih jadi satu (belum dipisah-pisah) maka niatnya dikumpulkan saja, menjadi:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ وَزَوْجَتِى ... وَأَوْلََدِيْ ... و ... و ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI AN NANFSII WAZAJATII ……. WA-AULAADII ….., ………, dan ….. (sebut namanya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA”

Artinya : "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, istriku ………………., anak-anaku …..,……… dan ……. (sebut namanya) fardhu karena Alloh Ta’ala."

Perlu kita ketahui bahwa yang diwajibkan dalam niat adalah tujuan dalam hati mengeluarkan zakat fitrah. Adapun mengucapkan niat itu untuk membantu niat dalam hati. Oleh karena itu jika tidak bisa mengucapkan niat dengan bahasa Arab atau mungkin tidak mengerti maksudnya maka ucapan niat cukup dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.

Penerimaan Zakat Fitrah


1. Penerima zakat fitrah di sini adalah PSW Pusat. Kemudian PSW Pusat mewakilkan kepada PSW Daerah untuk menerimanya langsung dari muzakki. 

2. PSW Daerah, menerima zakat fitrah dari muzakki atau dari Amil zakat di daerahnya dengan niat sebagai WAKIL PSW PUSAT. 

3. Cara penerimaan: 

a. Ketika menerima langsung dari muzakki, hendaknya penerima menanyakan lebih dulu “apakah sudah diniati atau belum?”. Kalau belum, penerima menuntun tatacara niat seperti di atas. Kalau sudah diniati langsung diterima dengan cara di bawah ini. 

b. Pada saat menerima zakat sebaiknya penerima mengucapkan “Saya, atas nama wakil PSW Pusat menerima zakat anda (dan keluarga anda) yang diberikan kepada PSW” dengan iringan do‟a:

أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وبَارَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

“AAJARAKA LLOOHU FIIMAA A'THOYTA, WA BAARAKA FIIMA ABQAYTA WA JA'ALAHUU LAKA THAHUUROO”

Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kamu berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kamu simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Lebih lengkap lagi kalau ditambah do’a: Jazaa kumulloohu Khoirooti Wasa ’aadaatid Dun-yaa Wal Aakhiroh. Amiin

Administrasi Zakat


a. Setiap Zakat yang diserahkan kepada PSW, Muzakki berhak mendapatkan Tanda Terima menggunakan TTZ A (berupa Uang)

Administrasi Zakat Fitrah di PSW

atau menggunakan TTZ B (Berupa Natura)

Administrasi Zakat Fitrah di PSW

Keterangan : 

1. Blangko ini disediakan oleh DPP PSW 
2. Tanda Terima ini berada di PSW Desa, petugas penerima adalah Ketua PSW Desa atau petugas yang ditunjuk

b. Nama-nama muzakki dan zakatnya dicatat/direkap pada Formulir Isian Zakat (FIZ-A) untuk Zakat berupa Uang dan Formulir Isian Zakat (FIZ-B) untuk Zakat berupa Natura atau Barang, atau menggunakan lembaran yang telah disiapkan sebelumnya.

Formulir Isian Zakat (FIZ-A) dan Formulir Isian Zakat (FIZ-B) terlah disediakan oleh DPP PSW dan PSW Daerah dapat meminta formulir tersebut pada BADAN INFAQ WAHIDIYAH (BIW) Pusat, sebagaimana contoh berikut ini:

FORMULIR ISIAN ZAKAT (FIZ-A)

Administrasi Zakat Fitrah di PSW

FORMULIR ISIAN ZAKAT (FIZ-B)

Administrasi Zakat Fitrah di PSW

c. Untuk mempermudah penyetoran, zakat yang berupa beras atau Natura, dijual dengan harga umum dan disetor berupa uang yang dilaksanakan oleh PSW Desa.

d. Administrasi Zakat dan Tatacara Penyetoran ke PSW di atasnya sampai ke PSW Pusat lihat dan ikuti ketentuan dalam SK DPP PSW Nomor SK.107/DPP PSW-47/XII/2008, BAB V TATA CARA PELAKSANAAN ZAKAT, Pasal 13 dan Pasal 14

e. Ketua DPC PSW Bidang Zakat membuatkan contoh/ Formulir Isian Zakat (FIZ-1 & FIZ-2) dan Bukti Setoran Zakat (BSZ-1, BSZ-2 dan BSZ-3) untuk PSW Desa, Kecamatan, dan DPC PSW-nya seperti contoh di atas.

Untuk Panduan Zakat Fitrah Yang Diberikan Ke Lembaga PSW Lengkap berupa file bisa di download di link di bawah ini:



Penutup Panduan Zakat Fitrah


Demikian PANDUAN ZAKAT FITRAH dibuat untuk membantu Para Pengurus PSW terutama yang berkaitan dengan Zakat Fitrah/Maal untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan kepada Para Pengamal Wahidiyah di daerah masing-masing.

وَبِاللهِ التَّوْفِيْق وَالْهِدَايَة وَمِنَ الرَّسُوْل (وَمِنْ رَسُوْلِ الله) الشَّفَاعَة وَالتَّرْبِيَةْ , وَمِنَ الْغَوْثِ (وَمِنْ غَوْثِ هَذَا الزَّمَانْ) النَّظْرَة وَالْبَرَكَةْ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ (وَعَلَيْكُنَّ) وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama