Jombang, 13 April 2016

Nomor : 512/U/DPP PSW-52/IV/2016
Lampiran : 1 Bendel
Perihal : Sholawat Wahidiyah

Kepada Yth.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Provinsi BANTEN

Bismillaahir rohmaanir rohiim
Assalaamu ‟alaikum warohmatullohi wa barokatuh.
Dengan mehonan taufiq hidayah Alloh Subhanahu Wa Ta‟ala Syafa‟at Tarbiyah Rosuulillah Shollallohu „alaihi wasallam.
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Penyiar Sholawat Wahidiyah (DPP PSW) suatu organisasi kerja independen, terbuka, nirlaba, berkantor pusat di pondok At-Tahdzib (PA) Desa Rejoagung Kec. Ngoro Kab. Jombang Prov. Jawa Timur. Tupoksi kami adalah mengatur kebijaksanaan dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan pengamalan Sholawat Wahidiyah, penyiaran, pembinaan dan pendidikan Sholawat Wahidiyah.
Kami PSW sudah berbadan hukum sesuai Keputusan KEMENKUM-HAM RI Nomor AHU-138.AH.01.06 Tahun 2011, Rekomendasi dari Kementerian Agama RI No. SJ/B.1/3/HK.00/35.03/2013, dan SKT Kemendagri No:01 00-00/016/D.III.4/III/2013.
Sehubungan dengan surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Banten, tanggal 17 Maret 2016 No:A.035/XI/SR/III/2016 hal : Antisipasi konflik. Kami perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pengamal Sholawat Wahidiah di daerah Banten ada dua kelompok yang satu pengikut PSW. PSW didirikan pada tahun 1964 oleh Muallif Sholawat Wahidiyah (Almarhum) Bapak KH. Abdul Madjid Ma‟ruf.
Kelompok yang lain muncul setelah Muallif Wafat pada tahun 1989. Kelompok ini dibawah “otorita” Yayasan Perjuangan Wahidiyah (YPW) berpusat di Kediri Jawa Timur.
2. kami PSW dan YPW tidak ada hubungan organisasi, bahkan hubungan personal persilatur-rahiman tidak terwujud.
Ini disebabkan karena YPW sudah menyimpang dari bimbingan Muallif. Antara lain berlaku over acting berlebih–lebihan, extrim dan menanamkan asas kultus individu kepada pimpinan tertingginya. Meraka sering mengadakan semacam “Show Of Forse” yang menimbulkan keresahan masyarakat umum dan terjadilah gesekan pendapat dikalangan masyarakat kasus Tasikmalaya tahun 2007 juga dipicu oleh prilaku kelompok YPW. Begitu juga kasus konflik horisontal di Jember dan di Sampang Madura, juga baru –baru ini di Tebingtinggi Sumatra utara.
3. Kegiatan kami PSW hanya bermujahadah (berdo‟a) :
a. Mujahadah usbu‟iyyah – seminggu sekali oleh pengamal wahidiyah sekampung / desa / kelurahan .
b. Mujahadah syari‟ah sebulan sekali oleh para pengamal wahidiyah se wilayah kecamatan.
c. Mujahadah Rubu‟us-sanah (triwulan) 3 bulan sekali oleh para pengamal wahidiyah se wilayah kota / kabupaten.
d. Mujahadah Nifsus-sanah 6 bulan sekali seluruh pengamal wahidiyah se wilayah provinsi.
Yang dimohonkan dalam Mujahadah antara lain memohonkan berkah, keselamatan, kerukunan dan kejayaan bangsa dan negara seperti tercantum dalam do‟a :
doa keselamatan bangsa
Demikian penjelasan kami. Mudah – mudahan ada manfaatnya bagi MUI dan Instansi terkait didalam mengambil sikap / kebijaksanaan.
Terlampir kami sertakan :
1. Lembaran Sholawat Wahidiyah
2. Profil Wahidiyah
Kemudian kami ucapkan terimakasih atas kerja samanya teriring do‟a :
(semoga Alloh melimpahkan balasan berupa berbagai kebaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirot, Amiin!).
Wasalam‟alaikum Wr. Wb.

DEWAN PIMPINAN PUSAT
PENYIAR SHOLAWAT WAHIDIYAH
Ketua Umum,

KH Moh. Ruhan Sanusi

Tembusan Disampaikan Kepada Yth:
1. Kapolda Banten
2. Kapolda Netro Jaya
3. Dan DIM 064/MY
4. Dan rem 052/WK
5. Kajati Banten
6. Kakanwil kemeneg Provinsi Banten
7. Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota dan Kecamatan se Provinsi Banten
8. Dewan Pimpinan Wilayah PSW Provinsi Banten
9. Arsip.

Post a Comment

أحدث أقدم